Senin, 21 Maret 2011

Hukum Islam

1.Mukallaf

Mukallaf ialah orang islam yang dikenal beberapa kewajiban menjalani perintah dan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal ( akil baligh ) dan telah mendengar seruan agama islam

2. Hukum - Hukum islam

Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' itu terbagi menjadi lima macam, yaitu :
a. wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila idak dikerjakan mendapat dosa, adapun wajib itu bila ditinjau dari segi pelaksanaanya dibagi menjadi dua bagian:
     1. wajib 'ain yaitu sesuatu yang harus dikerjkan oleh setip muslim yang mukallaf , misalnya sholat lima waktu,puasa ramadhan, dan lain - lain
     2. wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari mukallaf, dan berdosanya seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari orang mukallaf yang           mengerjakannya  , misalnya : merawat jenazah, mensholati dan menguburkan jenazah.

bersambung...( istrahat dulu..capek ngetik....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar