- Berhadats
- Berkata - kata dengan sengaja
- Terbukanya aurat
- Terkena najis yang tidak disucikan
- Makan atau minum walaupun sedikit
- Tertawa terbahak - bahak
- Mengubah niat , missalnya menghentikan sholat
- Mendahului imam dua rkun
- Banyak bergerak ( berturut - turut 3 kali) atau lebih
- Menambah rukun
- Murtad ( keluar dari islam )
Minggu, 13 Maret 2011
Hal - Hal yang dapat membatalkan sholat
apabila salah satu rukun sholat tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja, maka batallah ( tidak syah ) sholatnya, diantara yang membatlkan sholat ialah:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
pak ustadz....
BalasHapusmakaci pencerahannya....
juga masih btuh kritik dan saran di www.belajar-segalanya.com